Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok :
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.