Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok  :

Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan.

Fungsi  :

  1. Perumusan kebijakan bidang kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.